Shafiyah
binti Huyyai bin Akhthab RA adalah seorang wanita Bani Israel, masih keturunan
Nabi Musa dan Nabi Harus AS. Dia adalah putri salah satu pemimpin Yahudi
Khaibar, Huyyai bin Akhthab. Ia telah menikah dua kali sebelum pernikahannya
dengan Nabi SAW. Suaminya yang pertama adalah Salam bin Masykam. Setelah
berpisah dengan Salam, ia dinikahi oleh Kinanah bin Abul Huqaiq ketika mulai
berlangsungnya Perang Khaibar.
Ia
pernah bermimpi melihat pecahan bulan jatuh ke pangkuannya. Ketika mimpi ini
diceritakan kepada ayahnya, dengan marah Huyyai menamparnya dan berkata,
"Apakah engkau ingin menikah dengan raja Madinah??"
Ketika
menjadi istri Kinanah, ia juga pernah bermimpi melihat matahari berada di
dadanya. Mimpi ini diceritakan pada suaminya, lagi-lagi ia hanya mendapat
kemarahan dan ucapan yang sama, "Sepertinya engkau ingin menikah dengan
raja Madinah..!!"
Ketika
perang Khaibar berakhir dengan menyerahnya orang-orang Yahudi, Shafiyah menjadi
salah satu tawanan. Suaminya, Kinanah dibunuh karena melakukan pengkhianatan
atas perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Ketika sahabat Dihyah al
Kalbi datang kepada Nabi SAW meminta hamba sahaya wanita, beliau memberikan
Shafiyah kepadanya.
Beberapa
sahabat Anshar yang melihat hal ini, datang kepada Nabi SAW dan memberikan
pendapat dan pandangannya, "Wahai Rasulullah, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah
(Dua kabilah Yahudi di Madinah), akan merasa sangat tersinggung jika putri
pemimpin Yahudi dijadikan seorang hamba sahaya, karena itu, sebaiknya engkau
menikahi Shafiyah saja."
Nabi
SAW memahami maksud sahabat-sahabatnya tersebut. Ia memanggil kembali Dihyah al
Kalbi dan Shafiyah, beliau memberikan uang tebusan kepada Dihyah untuk
kebebasan Shafiyah. Dalam riwayat lain, beliau memberikan atau menyuruh Dihyah
memilih wanita lain sebagai hamba sahayanya. Kemudian Nabi SAW bersabda kepada
Shafiyah, "Wahai Shafiyah, engkau sekarang bebas. Engkau boleh kembali
kepada kaummu, atau kalau engkau bersedia, masuklah ke dalam agama Islam, dan
aku akan menikahimu..!"
Mendengar
penawaran ini, dengan sukacita Shafiyah berkata, "Wahai Rasulullah, sudah
lama aku ingin menjadi istrimu sejak aku masih beragama Yahudi. Karena itu
bagaimana mungkin aku akan bisa berpisah denganmu, sedangkan saat ini aku telah
memeluk Islam..!"
Nabi
SAW pun menikahi Shafiyah, dengan mas kawin pembebasan dirinya status sahaya.
Dalam perjalanan pulang ke Madinah, di suatu tempat bernama Ash Shahba', Nabi
SAW mengadakan walimah atas pernikahannya dengan Shafiyah. Ummu Sulaim merias
Shafiyah dalam acara walimah ini. Nabi bersabda pada sahabat-sahabatnya,
"Barang siapa memiliki makanan, hendaklah dibawa kesini..!"Para
sahabatdatang dengan berbagai makanan, seperti kurma, buah pir, manisan, minyak
zaitun, makanan dari tepung dan keju, dan lain-lain. Mereka menempatkan pada
sebuah alas makan dari kulit. Inilah yang menjadi hidangan acara walimah tersebut.
Nabi SAW tinggal Ash Shahba' selama tiga hari sebelum meneruskan perjalanan
pulang ke Madinah.
Diriwayatkan
dari Shafiyah sendiri, bahwa ia dinikahi Nabi SAW ketika usianya belum genap 17
tahun, yakni pada tahun 7 hijriah, dan meninggal pada bulan Ramadhan tahun 50
hijriah, dalam usia 60 tahun.
No comments:
Post a Comment